Sri Sultan Larang Penahanan Ijazah Pekerja di DIY: Dunia Usaha Wajib Patuh!

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Kebijakan ini menegaskan komitmen DIY dalam melindungi hak dan martabat pekerja.

Yogyakarta — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6851 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang ditandatangani pada 10 Juni 2025.

Langkah ini menjadi respons nyata atas maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja terhadap karyawannya.

Praktik semacam ini dinilai melanggar hak dasar pekerja dan berpotensi menjadi bentuk pemaksaan yang tidak manusiawi, serta bertentangan dengan semangat perlindungan ketenagakerjaan.

Dalam surat edaran tersebut, Sri Sultan menegaskan bahwa penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya seperti KTP, kartu keluarga, atau dokumen legal milik pekerja adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Pemberi kerja dilarang keras melakukan penahanan atas alasan apapun.

Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Apabila terdapat kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang sah secara hukum dan memuat alasan yang mendesak, penyerahan dokumen seperti ijazah tetap dimungkinkan. Akan tetapi, hal ini harus memenuhi sejumlah ketentuan ketat, antara lain:

Dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela dari pihak pekerja.
Dicatat secara resmi dan disaksikan oleh pihak berwenang. Disertai jangka waktu penahanan yang jelas dan terbatas.Diberikan tanda terima atau bukti serah terima yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang lebih dahulu menginstruksikan seluruh kepala Daerah agar menjamin hak pekerja atas dokumen pribadinya.

Sri Sultan HB X dalam arahannya berharap agar seluruh perusahaan, baik di sektor formal maupun informal di wilayah DIY, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan menghormati martabat pekerja. Penahanan ijazah sebagai bentuk tekanan kerja tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur ketenagakerjaan yang menjunjung keadilan dan transparansi.

DIY harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperlakukan pekerja secara adil dan manusiawi,” demikian disampaikan Sri Sultan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, dalam pernyataan terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi intensif kepada dunia usaha serta membuka kanal pengaduan bagi para pekerja yang mengalami penahanan dokumen. Pemberi kerja yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan terbitnya SE ini, diharapkan dunia usaha di DIY semakin sadar akan pentingnya membangun hubungan kerja yang sehat, profesional, dan saling menghormati. Perlindungan terhadap pekerja bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga landasan menuju iklim ketenagakerjaan yang produktif dan berdaya saing tinggi. (ome)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About Us

Luckily friends do ashamed to do suppose. Tried meant mr smile so. Exquisite behaviour as to middleton perfectly. Chicken no wishing waiting am. Say concerns dwelling graceful.

Services

Most Recent Posts

Company Info

She wholly fat who window extent either formal. Removing welcomed.

Ayo Diskusi Kampanye Kamu

Mau pamer event, bangun brand authority, atau story local success? Tim Lokalpress siap bantu. Klik tombol di bawah untuk ngobrol!

Operated by PT Katalis Narasi Indonesia Mengelola 100+ media online lokal, menyalurkan informasi secara cepat, aman, dan tepat sasaran.

© 2025 LokalPress.id